Minggu, 12 Mei 2019

Ketentuan Aturan Yang Mengatur Perihal Penipuan Di Dunia Maya

 Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Penipuan Di Dunia Maya.

Ketentuan aturan yang mengatur perihal phising hingga ketika ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut sanggup dibiarkan begitu saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap sanggup dijerat dengan aneka macam peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35.

Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan gosip bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan supaya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seperti data yang otentik.

Tindakan penipuan oleh pelaku phising terang dilakukan dengan cara membuatkan gosip bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising membuat informasi elektronik menyerupai mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seperti orisinil (otentik) dari bank yang resmi.

Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.

Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sumber https://twentysixfa26.blogspot.com

Ketentuan Aturan Yang Mengatur Perihal Penipuan Di Dunia Maya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts