Minggu, 12 Mei 2019

Hukum Internet Gratis

Apa Hukum Menggunakan Akses Internet Gratisan?
Internet gratis di Indonesia sudah jadi diam-diam umum, yang artinya terbuka dan tersedia bagi siapa saja yang sanggup melakukannya dan masuk ke aksesnya.
Dan ternyata masih banyak yang mencari tahu perihal hukumnya mengakses internet gratis.
Saya tidak akan membahas bagaimana cara internet gratisan di artikel ini lebih jauh. Tapi hukumnya, dalam hal ini yaitu bukan hanya berdasarkan Agama tapi aturan di Indonesia juga. Apakah dilarang, ada pasalnya?
Internet Memang Gratis
Jaringan Internet di seluruh dunia memang gratis pada hakikatnya.
Akan tetapi untuk sanggup mengakses semua jaringan internet kita butuh yang namanya alat, infrastruktur, keahlian, semuanya harus dilakukan dengan biaya tidak sedikit dan tenaga kerja yang banyak.
Itulah singkatnya alasan kenapa ada pembatasan kuota internet pada paket yang disediakan oleh provider.
Dan justru disini hak kita sebagai masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 33 Ayat 2, setiap warga negara berhak mendapat 'anu'...
Internet Gratisan Hukumnya Apa?
Secara logika hukumnya yaitu LEGAL, berdasarkan saya loh ya. Memang kata 'Gratisan' itu yang bikin salah paham.
Kita sanggup mengakses internet tanpa paket, bukan berarti kita merebut atau mengambil kuota bandwith milik provider. Tidak menyerupai itu.
Contoh kecil: Kita punya beras alasannya yaitu kita sendiri yang menanam padi itu legal, bukan ngambil dari Toko Penjual Beras.
Sama dengan kita 'ngambil' bandwith internet gratis pribadi dari sumber utamanya (yang memang gratis pada hakikatnya, diulang lagi kan).
Kartu atau sim card operator seluler yang kita beli dan kita gunakan hanya sebagai perantara. Makara jelas, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.
Kita juga butuh alat komplemen lain, menyerupai SSH, aplikasi yang semuanya disediakan dan sanggup didapatkan secara gratis dan Legal.
Kalau udah sanggup alat-alatnya, yang diharapkan yaitu kemauan dan kreatifitas untuk membuat sebuah mahakarya kalimat indah bertuliskan 'Status 200 OK Successful' hingga 'Connected'.
Provider tidak dirugikan (Secara tidak pribadi justru diuntungkan dengan kita yang beli kartu / simcard)
SSH didapatkan gratis dan legal di internet.
Aplikasi juga gratis dan legal di Play Store.
Payload itu hasil kreatifitas.
Bug itu aturan alam.
Makara kalau ada yang merasa dirugikan dan koar-koar ilegal hanya ada 3 kemungkinan siapa dia:
1. Dia nggak kebagian jatah config.
2. Dia termasuk golongan putus asa alasannya yaitu sunek (susah konek).
3. Dia pelanggan resmi yang beli paket dan pengen ikutan tapi nggak bisa.
Makara tiga jenis spesies tersebut haruslah kita abaikan. Sebab secara budi sehat, provider saja tidak dirugikan, apalagi mereka.
Oh iya sebagai tambahan, buat yang mengadu atau melaporkan bug semacamnya ke pihak operator seluler lewat media umum saya cuma mau bilang, PERCUMA.
Karena yang bertugas di medsos yaitu tim sales marketing dari perusahaan provider. Dan mereka belum tentu paham perihal hal teknis.
Kecuali jikalau tim marketing medsos menindaklanjuti laporan ke tim teknisi providernya, tapi kalau ternyata mereka juga menikmati gratisannya bagaimana? Hehehe..
Dan kalaupun tim teknisinya tahu, terusan gratisan tidak sanggup ditutup begitu saja. Paling ya memblokir terusan proxy dan port, alasannya yaitu menutup bug sama saja menutup layanan.
Sampai disini saya rasa sudah menjawab semua keraguan yang selama ini menjadi misteri apakah internet gratis itu legal atau ilegal hukumnya.
Remaja Jepang sudah mencapai level: bikin roket buat ikut NASA ke Mars, sedangkan di Indonesia masih pada debat apa hukumnya internet gratisan.
Kesimpulan
Akses internet gratisan atau diluar ketentuan layanan kuota paket provider itu tidak duduk kasus dan legal.
Sama saja mengambil hak kita sendiri namun melalui mediator sebagai 'alat', jalur provider tertentu sebagai pihak ketiganya, dengan membeli kartu perdana mereka itu sudah lebih dari cukup.
Akan tetapi balik lagi pada masing-masing penggunaannya kalau digunakan untuk kejahatan cyber semacam carding, hakcing merugikan orang lain, DLL, itu beda kisah dan ada aturan berlaku ditanggung sendiri. Gunakanlah dengan bijak
jikalau ada pendapat lain silakan komentar ??

Sumber https://twentysixfa26.blogspot.com

Hukum Internet Gratis Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts